Mengenai Kabar Miring Pembangunan RSUD Tembilahan, ini Bantahan Pihak Terkait - Arbindonesia
Desember 31, 2020

Mengenai Kabar Miring Pembangunan RSUD Tembilahan, ini Bantahan Pihak Terkait

Bagikan..

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kepala RSUD Puri Husada dan pihak PT Kiyolan Mulia Karya membantah mengenai pemberitaan ‘miring’ terkait pembangunan RS Tembilahan.

Mengenai pencaira termin 70 persen,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dan rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Udin Syafrudin, M.Kes memastikan pencairan termin70% kepada pihak rekanan pelaksana telah sesuai dengan ketentuan aturan.

Bahwa progres pekerjaan saat dilakukan pengusulan pencairan 70% berada pada bobot angka 75,112 persen.

“75,112 persen itu sudah tercukupi dengan memperhitungkan barang-barang pengadaan, seperti Lift, IPAL, AC, Granit, Sanitarian, dan beberapa item lainnya,” tuturnya.

“Barang-barang tersebut pada saat tanggal 18 ke tanggal 20 Desember untuk pengajuan ke BPKAD sudah ada, namun penghitungan tambahan bobot dikurangi dengan ongkos pemasangan dan maintenance,” katanya dalam konferensi pers yang saat itu didampingi Direktur RSUD PH, dr Saut Pakpahan, PA proyek Asnawi, dan perwakilan PT Kyolan memberikan klarifikasi kepada detikriau.org ditemui di RSUD Puri Husada Tembilahan, selasa (29/12).

Lanjutnya, bahwa saat dilakukan pencairan 30%, bobot pekerjaan berada diangka 35%, bukan 38% seperti yang disampaikan dalam pemberitaan yang telah terbit.

“angka 38% itu perhitungan oleh pelaksana melalui kantor cabang PT Kyolan di Pekanbaru. Itu internal mereka,” papar dr Udin.

Terbangunnya gedung baru RSUD Puri Husada ini menjadi do’a 700 ribuan masyarakat Inhil. Setiap tahun RS ini kebanjiran, selesainya bangunan RS baru ini akan menjawab semua persoalan itu.

Selain itu, dr Udin juga mengaku bahwa komunikasi dengan pelaksana pekerjaan melalui kantor cabang PT Kyolan sangat susah, laporan yang disampaikan ke kantor pusat hanya yang bagus. Dibulan Oktober, dr Udin menyebutkan progress pekerjaan dilaporkan kantor cabang ke pusat sudah 70 persen.

“Makanya kita menghubungi kantor pusat untuk melihat kondisi ril pekerjaan dilapangan, kita sampaikan ke dirutnya, pak Ruslan, namun awalnya kedatangan beliau tertunda karena sempat dipastikan terjangkiti covid-19, tertunda 14 hari. Saat pak Ruslan datang, ia mengakui dibohongi kantor cabang dan akhirnya setuju mengambil alih pekerjaan.” tutup dr Udin.

Sementara itu, Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Saut Pakpahan menegaskan bahwa termin 30% dilakukan pada tanggal 14 November 2020. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 9 November, bobot pekerjaan berada di angka 35%.

“Jadi kami mau koreksi, terhitung sejak tanggal 9 November, pekerjaan tetap berjalan, artinya tetap ada tambahan progres. Di bulan desember memang ada sedikit masalah dalam kaitan adanya keterlambatan pembayaran upah pekerja oleh pelaksana proyek dari cabang PT Kyolan,” papar dr Saut.

Dr Saut menilai pelaksanaan pekerjaan oleh kantor cabang PT Kyolan tidak pernah mencapai target Time Schedule yang sudah ditetapkan, lambat. Dibulan Oktober 2020, pihaknya melayangkan hasil keputusan SCM (show cause meeting) 1 kepada pelaksana kantor cabang untuk jangka waktu 4 minggu, namun ternyata progres pekerjaan juga tidak bisa dikejar. Masih sangat lambat, bahkan minus 14 persen,” disebut dr Saut.

“Saat itu kita masih beri ruang melalui SCM ke-2 untuk jangka waktu selama 2 minggu,” katanya lagi.

Namun dr Saut menilai dengan kondisi seperti ini harus ada solusi yang jelas agar pekerjaan dapat diselesaikan.

“Kami berpikir harus segera diambil langkah karena masalahnya mendasar, finansial dan ketenagakerjaan. Akhirnya kita diskusi dengan berbagai pihak dan kemudian diambil keputusan untuk melaporkan ke kantor pusat PT Kyolan, karena kontrak yang menandatangani direktur utama PT Kyolan,” ucapnya.

“Merekapun menyetujui bahwa kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan, ketersediaan waktu dan kualitas pekerjaan menjadi taruhan nama baik perusahaan,” tambah dr Saut.

Lanjutnya, sesuai prosedur seharusnya pihaknya saat itu melakukan SCM 3, namun jika itu dilakukan, artinya putus kontrak.

Dengan kondisi tersebut dan mempertimbangkan berbagai hal, dr Saut menyebut akhirnya pihaknya melakukan konsultasi dengan BPKP termasuk beberapa pihak berkompeten lainnya, dan disarankan untuk tidak melakukan pemutusan kontrak dan melanjutkan pekerjaan dengan melakukan upaya-upaya penguatan terhadap kontraktor pelaksana.

“apakah mau mencari dana tambahan atau seperti apa dan itu yang kita lakukan,” ungkapnya.

“Syukurnya kantor pusat PT Kyolan waktu itu bersedia mengambil alih pekerjaan dari kantor cabang mereka di Pekanbaru,” tambah dr Saut.

“Sanksi pemutusan kontrak juga jadi pertimbangnan kantor pusat karena akan menyebabkan perusahaan masuk daftar black list, PT Kyolan tidak akan bisa mengikuti pekerjaan lainnya selama di black list, padahal spesialisasi mereka pada pembangunan gedung Rumah Sakit,” katanya lagi.

Lanjutnya dr Saut, rupanya pengambil alihanan pekerjaan tidak bisa dilakukan serta merta, masih diperlukan adanya audit, pemetaan dan segala macam dan akhirnya berlangsung negoisasi audit internal.

Diwaktu yang sama terjadilah keterlambatan pembayaran upah dan pengecoran, belum lagi semua sub kontrak, ipal, lift, ac, jaringan gas, semua belum dibayarkan.

“Ini kondisi ril yang terjadi, sekali lagi kami tekankan, sejak penghitungan bobot 35% untuk pengajuan termin 30% dari tanggal 9 November 2020 sampai dilakukan penilalian bobot pekerjaan di tanggal 18 Desember, pekerjaan terus berjalan, bukan berhenti sama sekali,” ucap dr Saur.

Dr Saut juga menyebutkan pekerjaan dilakukan tanpa memberikan uang muka. Termin awalnya dijadwalkan dalam 4 kali pembayaran, namun hasil konsultasi dengan LKPP, dibenarkan untuk melakukan 5 kali termin , yakni pada bobot pekerjaan 20%, 35%, 55%, 75%, dan 100%.

“Ini kami lakukan untuk meringankan pelaksana pekerjaaan, tapi itu juga tidak membantu,” ungkapnya.

“Pada tanggal 14 Desember sebenarnya kita jadwalkan pengajuan termin 50 persen, tapi menurut hasil perhitungan MK, bisa diajukan termin 70 persen pada bobot pekerjaan 75 persen,” tambahnya.

Seperti lift, walau belum terpasang, diperhitungkan penambahan bobot pekerjaan namun dikurangkan jasa dan instalasi, juga ipal, aluminum, acp dan sebagainya juga dihitung, malah bisa lebih 75 persen menurut hitungan.

“Disatu sisi ada upaya penyelamatan dan juga ada kebijakan, namun disamping itu kita juga harus ril mentaati aturan berlaku,”pungakas dr Saut.

Editor Arbain
Sumber detikriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *