ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat izin praktik perawat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 10/03/23
Surat Izin Praktik Perawat
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap.











Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakap lengkap dan benar. (Galeri Foto)




BERITA TERHANGAT
Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove Dan Pelatihan Vokasi Di Dumai,Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan.
Rutan Dumai Gelar Ikrar Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba,Dan Penipuan.
“Pertamina Patra Niaga Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah,Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA