
Pekanbaru (detikriau.org) – Tingkatkan perekonomian masyarakat, penduduk Riau terutama masyarakat adat bisa mengajukan perizinan untuk mengelola kawasan hutan milik Negara.
Penegasan ini disampaikan oleh Mentri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan dalam penyampian kata sambutannya pada peringatan HUT Ke 57 Provinsi Riau bertempat dihalaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (9/8/2014)
Dia juga menyatakan khususnya untuk Provinsi Riau yang berpenduduk sekitar enam juta jiwa, pengelolaan kawasan hutan sepantasnya adalah masyarakat sekitar dan masyarakat adat.
” Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik Negara. Lalu kenapa masyarakat setempat dan adat tidak boleh,”Kata Menhut
Pemerintah dikatakan Menhut saat ini sedang melakukan pemerataan pembangunan pada semua sektor, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat tempatan untuk mengelola kawasan hutan Negara agar semakin kecil pelepasan kawasan hutan untuk korporasi. Kementerian Kehutanan terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kalau ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin perusahaannya, berikan rekomendasi pengelolaannya untuk rakyat agar keadilan tercipta,” tandasnya. (dro)



BERITA TERHANGAT
Temuan BPK: Rp700 Juta Anggaran Diskominfo Rohul Mengalir ke Komunitas Wartawan Online
Harga Minyak Kita Capai Rp20.000 per Liter, Disperindag Pekanbaru Akan Lakukan Hal ini
Pemprov Riau Sediakan Beasiswa untuk 3.644 Penerima