TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum akan menangkap salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, 2 alat bukti yang diharuskan ketentuan dan peraturan yang berlaku masih belum lengkap, sehingga pejabat yang disebut-sebut itu belum ditahan oleh Polres Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, namun ia tidak menyebutkan secara rinci persoalan ini.
“Masih kita proses, jadi belum dapat kita rincikan,” tutur Ade kepada awak media, Sabtu (21/2/2015).
Apabila seluruh berkas sudah lengkap, lanjut Ade, maka pihaknya akan memberikan informasi tersebut.
“Jika sudah P21 dengan kejaksaan, pasti kita undang semua teman-teman media untuk ekspose,” imbuhnya.(adi)



BERITA TERHANGAT
Perayaan Milad ke-61 Menegaskan Identitas Inhil sebagaiDaerah yang Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan
PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum’at Bersih Serentak Besok Pagi