ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Indragiri Hilir (Inhil) telah mempersiapkan koneksi virtual private network (VPN).
Koneksi VPN merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam mempermudah mengakses data kependudukan yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil.
“Terhitung sejak hari ini, kita telah menyediakan koneksi VPN untuk mengakses data Kependudukan yang ada di Disdukcapil,”ungkap Kepala Dinas Kominfopers Inhil Trio Beni Putra, Selasa (20/6).
Dengan VPN semua akan terkoneksi dengan seluruh OrganisasiPerangkat Daerah (OPD). Sehingga OPD dapat mempergunakan untuk pertukaran data. Salah satu contoh, layanan publik berbasik data kependudukan.
“OPD nantinya bisa mengakses sendiri data-data kependudukan. Namun, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,”terangnya.
Artinya, hal itu khusus bagi OPD yang telah menjalin kerja sama dengan Kemendagri dan telah mendapatkan ID. Maka mereka bisa langsung mengakses data kependudukan, tanpa data manual dari Disdukcapil.
Sebagai mana diketahui, pengelolaan data elektronik pemerintah yang andal saat ini bukan hanya sekadar kebutuhan masing-masing instansi sektoral. Lebih dari itu, agar layanan lembaga pemerintah berlangsung efektif dan efisien. Maka dibutuhkan pengelolaan terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ***
BERITA TERHANGAT
Bertajuk Sambang Nusa, Satpolairud Polres Inhil Berbagi Sembako untuk Masyarakat Pesisir
Inpres Tahun 2025, Perjalanan Dinas Gubernur dan Bupati atau Walikota Dikurangi 50 persen
Tahukah kamu, Ternyata Segini Harta Kekayaan Ketua DPRD Inhil