www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kasus sengketa Pilkades di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok terus bergulir. Menilai adanya pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkades, Calon Incumbent, melalui kuasa hukum Mohd Arsyad &Founner pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2006 melayangkan surat kepada Bupati Inhil terkait persoalan tersebut.
Ketua LSM Lembaga Sosial Control dan Aspirasi Masyarakat (LSCAM) Syafrizal Syarif SH. MH, ketika dimintai tanggapannnya oleh Wartawan, Jumat, (22/7) menyayangkan kalau memang telah terjadi pelanggaran Perda dalam kasus Pilkades di Desa Rantau Panjang. Apalagi pihak-pihak yang merasa dirugikan telah menyampaikan persolan tersebut kepada pihak terkait, sayangnya tidak diindahkan.
“Terus terang kita menyayangkan kalau memang telah terjadi pelanggaran Perda dalam kasus Pilkades di Desa Rantau Panjang, apalagi terkesan instansi terkait terkesan merestui pelanggaran yang dilakukan. hal itu terlihat dengan ditolaknya laporan pelanggaran oleh pihak yang merasa dirugikan,” kata bang Ijal, biasa ia disapa saat menjawab Wartawan di ruang kerjanya.
Masih menurut yang bersangkutan, Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf b, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Sementara itu Perda yang dimaksud diketahui lahir atas dasar inisiatif pihak eksekutif. “Tentunya sangat kita sayangkan, mereka yang telah membuat Perda, dan mereka sendiri pula yang melanggarnya,” ujarnya.
Sementara itu Asmuni melalui melalui kuasa hukumnya Mohd Arsyad & Founner telah melayangkan surat kepada bupati terkait permasalahan yang terjadi dengan melampirkan Barang Bukti (BB). Adapun BB yang disertakan ditemukannya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan maupun wakil Ketua.
Padahal di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf B tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan jelas dikatakan, Bahwa kertas suara mesti ditandatangani oleh Ketua pemilihan ataupun yang mewakili. Jadi kalau memang kertas suara tidak ditandatangni, itu berarti kertas suara yang digunakan tidak sah.
Untuk itu sesuai dengan surat yang dilayangkan kepada Bupati, pihaknya meminta agar pemenang dalam Pilkades Desa Rantau Panjang tidak dilantik, dengan alasan adanya pelanggaran berat yang telah terjadi. Kalau memang tetap dilantik, tentunya pihaknya akan menempuh jalur hukum PTUN pihak-pihak terkait karena diduga telah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat suara.
Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pihak DPD Desa untuk dapat melaksanakan Pilkades ulang terkait dengan pelanggaran yang telah terjadi. Sebab dengan pelanggaran yang sudah dilakukan, maka secara otomatis Pilkades yang telah dilaksanakan batal demi hukum.(Suf)
sepkat biar adanya kepastian hukum dan bahkan dalam hal sekecil apapun,sbagai contoh kasus terdapat pula di daerah saya (Kota Tual Prov. Maluku,telah dilantik kades oleh wali kota tanpa melalui pemilihan,mohon kiranya di angkat masalah ini sebagai bagian dari tanggung jawab kita dalam menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan,trmksih Herman Bugis
lewat pemilihan saja tetapi melenceng dari aturan sdh dikategorikan sbg pelanggaran dan jelas hasilnyapun tentu tidak akan sah secara hukum. Apalagi kalau kades dilantik tanpa melalui proses pemilihan ini bukan pelanggaran lagi tapi aneh. Masukan yang bagus. tapi lokasi objek berita yang begitu jauh tidak memungkinkan detikriau.org untuk bisa melakukan pengumpulan data dalam persolan ini. gimana dengan media setempat? salam…..