“9.815 lembar Kelebihan Surat Suara dalam Kondisi Baik di Segel”

Tembilahan, detikriau.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir musnahkan sebanyak 651 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Inhil dan 62 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Riau.
Keputusan pemusnahan suara suara yang tidak lolos sortir/rusak ini disepakati usai dilakukannya rapat koordinasi oleh KPU bersama Polres Inhil, dan Asisten Administrasi Setdakab Inhil diaula kantor KPU Inhil, Selasa (26/6/2018)
Menurut KPU, pemusnahan sebanyak 713 lembat surat suara rusak ini juga telah sesuai dengan PKPU No 8/Tahun 2016.
Selain surat suara rusak, KPU Inhil juga menerangkan bahwa terdapat sebanyak 6652 lembar kelebihan surat suara untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Riau dan sebanyak 3163 lembar kelebihan surat suara untuk Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Inhil.
Terhadap kelebihan surat suara yang dalam kondisi baik ini, disepakati untuk smentara disimpan dalam kondisi tersegel yang ditujukan untuk surat suara cadangan. Pemusnahan akan dilakukan selesai pelaksanaan pemilihan./red



BERITA TERHANGAT
HUT ke-80, BNI Tembilahan Mantapkan Transformasi Ekonomi dan Digital di Inhil
Bupati Herman: MPLS Harus Bebas dari Perundungan dan Kekerasan
Perkuat Sinergi, PC PMII Inhil Silaturahim ke Pengadilan Agama Tembilahan