TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rabu, (11/4/2012) bertempat dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Jalan Jendral Sudirman Tembilahan dilaksanakan Press Release penegahan Barang Kena Cukai sebanyak 238.000 batang tembakau jenis rokok. Pelanggaran atas pita cukai yang tidak sesuai peruntukan ini menyebabkan kerugian Negara senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan, F. Qittory Iwari didamping Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan), M. Arfah, kronologis penegahan (menghentikan sarana pengangkut untuk melakukan pemeriksaan. Red) berawal dari informasi intelejen yang kemudian dikembangkan oleh Tim P2.
“Dari informasi intelejen, kita menduga disekitar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Kab. Inhu) ada aktifitas peredaran rokok yang melanggar peraturan. Atas informasi tersebut, Tim P2 segera melakukan monitoring.” Ujarnya memulai keterangan kronologis penegahan. Rabu (11/4/2012).
Dilanjutkan F. Qittory Iwari, Hasil monitoring, Pada jum’at tanggal 30 Maret 2012, Tim mencurigai sebuah kendaraan mobil yang meluncur kearah kota Rengat Kab.Inhu. Setiba di Kota Peranap Kab. Inhu sekira pukul 11.00 Wib, Tim segera melakukan penegahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok dengan merk Gudang Cengkeh sebanyak 14.040 Bungkus atau 234.640 batang dan rokok dengan merk Spago Mild sebanyak 260 Bungkus atau 4.160 batang yang pita cukainya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Pita cukai yang dipergunakan untuk kedua jenis rokok buatan mesin ini seharusnya dengan kode SKM tapi pita cukai yang terpasang adalah SKT (untuk jenis rokok buatan tangan, contoh seperti rokok kretek. red). Akibat perbuatan ini, Negara dirugikan kurang lebih sekira Rp. 168.354.000,”Jelasnya.
Selanjutnya, kendaraan mobil dan barang bukti bibawa Tim ke KPPBC Tembilahan untuk diproses lebih lanjut sesuai pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sesuai aturan, seluruh barang bukti harus dikirim ke daerah dimana rokok tersebut diproduksi dan proses dilanjutkan oleh pihak Bea dan Cukai setempat.” Karena tindak pelanggaran ini bukan sebagai tindakan pidana maka kepada pelaku hanya akan dikenakan Cukai dan sanksi administrasi paling sedikit 2 kali nilai cukai yang harus disetorkan ke Negara.”Pungkasnya mengakhiri.(Fsl)
BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi