ARBindonesia.com, KAMPAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau agar penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus tetap sasaran.
Terhadap Anggaran yang diarahkan dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19, KPK meminta agar penggunaan dana tersebut dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel demi mencegah terjadinya korupsi.
Kepala daerah tidak perlu kawatir yang berlebihan sepanjang itu dilakukan secara akuntabel dan trasparan dalam menggunakan anggaran penanganan Pandemi Covid 19. Jangan sampai nantinya menghambat eksekusi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan wabah Covid -19.
Hal itu disampaikan Kakorwil IX Budi Waluya saat Vidio Confren bersama Gubernur Riau, Syamsuar dan Seluruh Bupati Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Riau untuk membahas Penggunaan Dana dalam Penanganan pandemi Covid -19, Selasa (28/04/2020) di Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang.
Reporter Yusrizal



BERITA TERHANGAT
Terpusat untuk 66 UMKM, Bupati Inhil Fasilitasi Lapak Kue JelangIdul Adha
Bupati Inhil Surati Kementerian, Desak Penetapan Harga Kelapa Rp5.000 per Kilo
Bupati Inhil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pulau Kijang