Oktober 3, 2024

Korban Percobaan Pembunuhan Oleh Mantan Istri di Riau Jadi Tersangka, ini Kata Kuasa Hukumnya

Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH saat menggelar Konfrensi Pers di kantor hukumnya, Rabu (31/5/2023) di Jalan Palapa Kota Pekanbaru terkait perkara yang menimpa kliennya Chandra.

Bagikan..

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kuasa Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH menilai Dirkrimum Polda Riau terkesan terburu-buru dan tidak profesional dalam penetapan tersangka terhadap kliennya Chandra (46) yang merupakan korban percobaan pembunuhan oleh mantan istrinya (HS).

Hal itu diungkapkannya saat menggelar Konfrensi Pers terkait peristiwa yang menimpah kliennya itu di kantor hukumnya, Rabu (31/5/2023) di Jalan Palapa Kota Pekanbaru.

“Chandra ini korban atas insiden pada 15 Maret 2023 lalu, mantan istrinya sengaja menabrak Candra. Saya bahkan tak menyangka Polda Riau bisa bertindak demikian,” ungkap Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH.

“Sebenarnya ini perkara kecil saja, tetapi karena Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisan Polda Riau terkesan terlalu tergesa-gesa dan tidak profesional, maka kami sebagai korban tak mungkin tinggal diam,” tegasnya.

Lanjut Freddy Simanjuntak menjelaskan, perkara hukum antara klienya dan HS bermula pada Rabu tanggal 15 Maret tahun 2023 lalu. Saat itu sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Chandra bersama ibu mertua (ibu kandung HS-Red) dan kakak kandung HS mendatangi rumah mantan istrinya untuk menjemput anak-anaknya.

Hal itu ia lakukan karena mendapat kabar bahwa mantan istri Chandra itu telah berubah sikap dan bahkan anak-anaknya hanya di urus oleh ibu mertuanya. Tak hanya itu, Chandra juga mendapat telepon bahwa anak-anaknya sering merasa tertekan, kurang diperhatikan dan bahkan merasa tersekap dirumah.

Ditempat kejadian sempat terjadi cekcok mulut, dan Chandra terus berusaha untuk meyakinkan mantan istrinya agar melepaskan anak-anaknya. Namun, HS tetap bersikeras melawan meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

“Mereka bercerai pada tahun 2020 lalu, dan Chandra memenangkan hak asuh terhadap ketiga orang anaknya berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Freddy.

Lanjutnya, situasi kala itu semakin mencekam ketika Chandra hendak meninggalkan tempat tersebut melalui pintu gerbang komplek Casablanca di Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Chandra hampir saja kehilangan nyawa saat HS dengan sengaja menabrak dengan niat membunuh Chandra.

“Mobil yang dikendarai HS melaju kencang dan menabrakkan pagar saat Chandra tepat didepan nya. Akibatnya korban mengalami benturan keras dan sempat tertimpa oleh pagar sepanjang 3 meter. Jadi disini terbukti bahwa mantan istrinya berniat untuk melakukan pembunuhan,” tegas Freddy dengan lantang.

Dalam kondisi seperti itu kata mantan Anggota DPRD Riau, Chandra bisa saja meninggal dunia akibat mobil yang dikendarai HS tampak melindas pagar yang terlepas akibat kuatnya hantaman laju mobil, dan Candra terperangkap dibawah timpaan pintu pagar besi itu.

“Berbagai luka yang dialami oleh candra akibat tragedi itu. Selain trauma Chandra juga mengalami luka serius di bagian tangan, pipi, serta kepalanya yang sampai saat ini masih tetap dideritanya,” sebut Freddy sambil menunjuk bukti foto.

“Ada benturan keras di bagian kepala karena tertimpa pagar besi, Chandra akhirnya harus berobat intensif ke Rumah Sakit di Malaka,” tuturnya lagi sambil menunjuk foto-foto Chandra saat berobat di Malaka.

“Peristiwa itu terekam jelas oleh CCTV dan ada banyak saksi bahwa klien kami Chandra ditabrak dan digilas oleh mantan istrinya,” ungkap Freddy.

Atas peristiwa itu kata pengacara kondang, kliennya telah membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU atas dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya.

“Dari laporan tersebut, mantan istrinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami Chandra,” kata Freddy Simanjuntak.

“Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru sudah menangkap dan menahan pelaku, namun anehnya setelah lebih kurang 10 hari pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS,”tambahnya.

Mirisnya lagi, HS melaporkan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandra dan tak lama kemudian pihak Polda Riau langsung menetapkan tersangka terhadap kliennya Chandra.

“Padahal bukti dan saksi yang mengatakan bahwa Klien kami Chandra melakukan penganiayaan tidaklah kuat yaitu hanya berdasarkan pengakuan HS dan Saksi yang tidak akurat,” kata Freddy.

Ironisnya lagi, surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombespol Asep Darmawan pada tanggal 23 Mei 2023 salah menulis data Agama Chandra.

“Dari sini saja sudah bisa kita pahami bahwa penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan tidak profesional,” tutur Freddy.

Terakhir dalam Konfrensi Pers tersebut, Freddy juga memberikan bantahan atas maraknya
pemberitaan sepihak yang menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan perampasan paksa atas pengasuhan anaknya.

Editor: ARBAIN
Sumber: Tabloiddiksi.com dan BeritaRiau.com