Komisi Yudisial Riau Turun ke Inhil Pantau Sidang ke IV Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Komisi Yudisial (KY) Provinsi Riau turun langsung ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk memantau jalannya persidangan Usman terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Penasihat Hukum Usman yang di Ketuai langsung oleh Muhsin, SH.,MH, beserta Tim mengapresiasi atas kedatangan KY Riau untuk memantau jalannya persidangan.
“Kedatangan Komisi Yudisial (KY) Riau ke Inhil merupakan permintaan dari masyarakat untuk memantau langsung sidang yang ke IV, dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas dakwaan Penuntut Umum,” tuturnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum atas dakwaan Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
“Kita berharap Majelis Hakim yang menangani kasus ini tetap pada konteksnya sesuai kode etik hakim, yakni hakim bersikap adil,” imbuhnya.
Lebih Lanjut Muhsin mengatakan, ketika eksepsi ditolak, kita akan fokus dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda mendengar keterangan saksi Penuntut umum.
“Kita tetap mengikuti secara normatif persidangannya yang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 19 Februari 2020 mendatang,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada sidang ke IV terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, SH.
Editor Arb