
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengaku kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang hingga kini belum menetapkan dan melantik Penjabat Sementara (Pjs) di wilayah yang Kepala Desanya (Kades) sudah habis masa jabatan.
“Kita kecewa dengan BPMPD, yang ketika hearing kemarin menyatakan bahwa pada Bulan Maret sudah ada Pjs Kades, tapi sampai hari ini belum juga,” tutur Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (8/4/2016).
Padahal, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, keputusan tersebut sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang saat ini sudah dinanti-nanti realisasinya di lapangan.
“Kemudian, persoalan lainnya adalah terkait dengan status Pendamping Desa yang belum juga ada kejelasan, sehingga kerjanya tidak fokus,” tambah Yusuf.
Oleh karena itu, Yusuf berharap kepada SKPD terkait agar segera melantik Pjs Kades dan menyelesaikan APBDes, serta menetapkan regulasi pengelolaan keuangan desa dan memperpanjang kontrak Pendamping Desa.
“Ini sangat penting, karena mengingat pelaksanaan berbagai program pembangunan di lapangan masih menunggu kejelasan terhadap persoalan-persoalan tersebut,” imbuhnya./Adi



BERITA TERHANGAT
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Pemuda Adalah Pilar Utama Kemajuan Daerah
Hadiri Tabligh Akbar Hari Santri 2026, Pimpinan DPRD Inhil Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Pesantren
Pastikan Legalitas Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pimpinan DPRD Inhil Hadiri Verifikasi Lintas Instansi