KNPI Kota Dumai Menolak Adanya Rencana Kedatangan 100 TKA - Arbindonesia
Juli 16, 2020

KNPI Kota Dumai Menolak Adanya Rencana Kedatangan 100 TKA

Bagikan..

Foto : Ketua DPD KNPI Kota Dumai, Guspen.

ARBindonesia.com, DUMAI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Dumai menyayangkan rencana kedatangan 100 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kota Dumai di tengah pandemi COVID-19.

Dimana saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia begitu pula sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri.

Maka sangat miris ketika mengetahui rencana 100 TKA justru akan di datangkan atau di Pekerjakan Turn Around (TA) atau kegiatan maintenance (pemeliharaan) kondisi kilang Pertamina  RU II Dumai Kota Dumai.

“ketika kita mendengar pertemuan rapat forkompimda kota Dumai terkait pembahasan Pilkada Dumai 2020 dan Karhutla serta Covid-19 di hotel Sona View pada hari Selasa kemarin,” kata Guspen, Ketua DPD KNPI Kota Dumai, Kamis (16/7/2020).

Ia menilai masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Kota Dumai. Seharusnya, lapangan pekerjaan yang tersedia diberikan sepenuhnya kepada warga Kota Dumai.

Diwaktu yang sama, Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Muhammad Fadli mengatakan bahwa Disnakertrans kota Dumai tidak bisa menolak TKA, kita hanya bisa menerima laporan berapa TKA yang akan digunakan.

“Tidak ada kewenangan kita untuk menolak, sebab perizinannya langsung diatur oleh pusat,” ujar Kabid Penempatan Disnakertrans Kota Dumai.

“Aturannya Permenaker no 10 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” tetang M Fadli.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang tenaga kerja KNPI Dumai, Tengku menilai bahwa penjelasan dari Disnakertrans Kota Dumai hanya mencari-cari alasan. 

Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Bahkan wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.

Dengan demikian, akan terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge).

“Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia,” jelas Tengku.

Oleh karena itu, Disnaker seharusnya wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Kota Dumai sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.

Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau TKA ini sudah selesai dalam waktu 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya.

“Sehingga pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh TKA bisa dikerjakan kemudian dilanjutkan oleh tenaga kerja asal Kota Dumai,” tutur Tengku.

Sementara itu, dari sisi jumlah TKA yang mencapai 100 orang, Tengku menduga bahwa para calon pekerja tersebut merupakan pekerja kasar yang tidak memiliki keterampilan.

“Apalagi perusahaan Pertamina tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Kota Dumai. Jadi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada orang Dumai yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, DPD KNPI Kota Dumai sangat menyayangkan sekali jika rencana Pertamina Dumai mendatangkan TKA dan kebijakan yang akan di setujui dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai terkait mengizinkan kedatangan 100 TKA tersebut.

“Wakil Ketua Bidang KNPI Kota Dumai Tengku meminta dengan segala hormat kepada Walikota Dumai Zulkifli AS untuk mengambil tindakan tegas menolak rencana Pertamina Dumai mendatangkan TKA ke Kota Dumai,” katanya.

Wakil ketua Bidang tenaga kerja juga meminta imigrasi Kota Dumai dan instansi terkait untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 100 TKA tersebut. (Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *