TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Ketua “Lembaga Sosial Control dan Aspirasi Masyarakat (LSCAM)”, Syafrizal Syarif SH. MH menilai kebijakan pada Pemilihan Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok untuk melakukan pemilihan ulang Pilkades hanya pada dua dari empat TPS adalah kebijakan yang sangat tidak tepat. Menurutnya, pemilihan harus dilakukan secara keseluruhan.
“ini jelas kebijakan yang sangat tidak tepat. Alasan pengulangan pilkades karena pelanggaran atas Perda No. 7 tahun 2006 pada Bagian Ketiga, Pasal 24 point 1 huruf b yakni surat suara tidak ditandatangani ketua panitia / yang mewakili dan jumlahnya mencapai 2/3 dari jumlah pemilih. Pengertiannya, kalau 2/3 suara tidak sah maka secara keseluruhan pemilihan ini telah cacat secara hukum dan memang harus diulang secara total. Bukan sepenggal-sepenggal,” Kata Syafrizal ketika dimintai tanggapan terkait persoalan ini. Ahad (30/10/2011).
Contohnya, Kata Syafrizal, seperti pemilihan walikota Pekanbaru. Awalnya memang ada usulan untuk juga melakukan pemilihan ulang hanya pada beberapa TPS tapi keputusan MK hanya dua opsi, lakukan pemilihan ulang secara total atau lantik pemenang.”
Dalam kasus pilkades rantau panjang karena memang telah cacat hukum tentu tidak mungkin melantik pemenang dan opsinya hanya tinggal satu yakni lakukan pemilihan ulang secara keseluruhan. “sampai hari ini saya belum pernah mendengar ada pemilihan yang diulang sebahagian karena penyebab pemilihan cacat secara hukum,” Pungkasnya.(fsl)
BERITA TERHANGAT
Bertajuk Sambang Nusa, Satpolairud Polres Inhil Berbagi Sembako untuk Masyarakat Pesisir
Tahukah kamu, Ternyata Segini Harta Kekayaan Ketua DPRD Inhil
Imbas Kelangkaan Kelapa, PT RSUP Kurangi Tenaga Kerja