Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Keberatan yang diajukan salah seorang calon kepala Desa, Asmuni melalui kuasa hukumnya Mohd Arsyad & Founner atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) desa Rantau Panjang Kecamatan Enok mendapat tanggapan baik. Pilkades tersebut dinyatakan memang telah cacat hukum dan diharuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Sayangnya, dari empat TPS, hanya dua TPS yang diusulkan untuk dilakukan pemilihan ulang. Asmuni dengan tegas menolak dan meminta demi keadilan, pemilihan ulang harus dilakukan pada keseluruhan TPS.
“Alhamdulillah sanggahan kita atas hasil pemilihan pilkades beberapa waktu lalu diterima dan pilkades tersebut diharuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Namun yang menjadi ganjalan dihati saya, kenapa hanya dua TPS saja yang diusulkan untuk diulang?. Kalau mau jujur dan adil, tentunya pilkades ini harus diulang pada keseluruhan TPS,” Ungkap Asmuni ketika bertemu detikriau.wordpress.com di Tembilahan baru-baru ini.
Masih menurut penjelasan Asmuni, TPS 3 dan 4 yang tidak diusulkan untuk diulang tersebut, dari total 368 suara sah, 227 suara dimiliki salah satu calon. Kata Asmuni lagi, kalau kedua TPS ini tidak dilakukan pemilihan ulang, tentunya calon tersebut telah mengantongi keunggulan 227 suara atau sebanyak 20,82 persen dari total 1090 pemilih.
“Jadi tentunya, demi keadilan, saya tetap bersikukuh untuk meminta pemilihan ulang dilakukan pada ke empat TPS tersebut.” Ujar Asmuni.(fsl)
BERITA TERHANGAT
Baznas Inhil Pastikan Data Penerima Zakat Berupa 3.000 Paket Premium Boxs Sudah Lengkap
Fhariq Cup U-40, Tim PGRI Bobol Gawang Lawan 4 Goal Tanpa Balas
Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk