Sulastri sendiri mengaku bahwa Dirut Bank Riau cabang Indragiri Hilir selalu mengelak.
www.detikriau.org – Bank Riau dituding menggelapkan jaminan nasabah senilai Rp4,8 miliar berupa sertifikat tanah atas nama Sulastri Abubakar. Merasa haknya dirampas, Sulastri yang juga Direktur Rumah Sakit Indragiri Hilir itu melayangkan surat somasi kepada badan usaha milik daerah Riau itu.
Kuasa Hukum Sulastri, Yuwilis kepada VIVAnews menceritakan, permasalahan ini berawal ketika kliennya mengajukan pinjaman ke Bank Riau sebesar Rp4 miliar. Pinjaman dimaksudkan untuk modal usaha tiga buah perusahaannya yang berada di Indragiri Hilir.
“Tapi terhitung Januari 2012 lalu, Sulastri sudah melunasi pinjamannya kepada Bank Riau. Namun, Bank Riau tidak mengembalikan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan untuk meminjam,” kata Yuwilis di Pekanbaru, Riau, Rabu 15 Februari 2012.
Sulastri sudah tiga kali mensurati Bank Riau supaya sertifikat tanah dikembalikan. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali oleh Bank Riau.
“Karena itu, somasi ini dilayangkan kepada Bank Riau. Bank Riau berjanji akan memberikan penjelasan dalam kurun waktu 14 hari,” ujar Yuwilis. Jika dalam tempo 14 hari tidak ada juga tanggapan, kliennya akan melaporkan Bank Riau ke Polda Riau.
Sulastri sendiri mengaku bahwa Dirut Bank Riau cabang Indragiri Hilir selalu mengelak ketika ia meminta agunannya. Padahal, pinjamannya sudah dilunasi oleh Sulastri.
“Sertifikat yang saya gadaikan ada enam. Di antaranya sertifikat tanah yang berisi bangunan Ruko dan Rumah Sakit Indragiri. Termasuk juga surat-surat lainnya,” ujar Sulastri kepada VIVAnews.
Sulastri menjelaskan, ia mengajukan pinjaman kepada Bank Riau sebesar Rp4,8 miliar. Pinjaman diajukan pada November 2011. Pada Januari 2012 sudah dilunasi. “Tapi anehnya Bank Riau tidak mau mengembalikannya,” keluh Sulastri.
Ia mengaku sudah menemui langsung Dirut Bank Riau Inhil dan meminta seluruh agunannya dipulangkan. “Awalnya ia menjanjikan sore. Begitu sore harinya saya kontak, nggak ada respons lagi. Tidak ada alasan kenapa tidak kembalikan,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Bank Riau, Ilyas mengaku belum mengetahui kondisi terkini kasus itu. “Saya belum tahu apakah sertifikatnya sudah dibalikin atau belum. Nantilah ya,” kata Ilyas. (dro/vivanews)
mantap nih mbak sulastri….dalam 2 bulan bisa mengembalikan pinjaman 4M…
sensasi baru,,,wajar aja kali g di kembalikan kalau melunasi pakai uang orang lain, jd agunan tersebut langsung pindah tangan,,,lagu yg sangat merdu untuk di dendangkan,,,
jangan burok sangke dulu…