TEMBILAHAN (detikriau.org) – SUG (43) diamankan polisi, Rabu (2/11/2016) kemarin. Pasalnya, warga jalan H Arsad Ahmad Tembilahan ini terlibat tindak pidana narkoba.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa Tsk sering kali berpesta narkoba di kediamannya.
“Tsk ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 2 buah kaca pembakar, 1 buah pipet, 1 batang cotton bud dan 1 buah tutup botol warna biru terdapat 2 lobang diatasnya yang salah satunya terpasang pipet putih,” katanya, Kamis (3/11/2016).
Saat ini Tsk sedang dikurung dalam Rutan Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ia diancam dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliyar./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II