ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah ditempatkan di sekolah tersebut pada tahun 2024 lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih “uang terimakasih” karena telah dibantu oleh Kepala Sekolah agar para guru tersebut tetap mengajar dan mendapatkan SK penempatan P3K di SMKN 1 Tempuling.
Adapun total uang yang diterima oleh kepala sekolah dari 7 orang guru P3K yang dipungut nilainya kurang lebih Rp30 juta.
Praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercantum dalam aturan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun kebijakan sekolah.
Kepsek SMK N 1 Tempuling, Zahara Rajo Elvi saat dikonfirmasi, ia tak mengelak atas dugaan pungli yang telah dilakukannya. Akan tetapi ia berdalih menerima uang tersebut tanpa adanya unsur paksaan dari yang bersangkutan.
Bahkan ia mengatakan telah melakukan pengembalian uang yang telah di terimanya pada tahun 2024 lalu.
“Saya hanya membantu mereka yang saat itu ingin tetap mengajar di SMK ini, karena saat itu mereka tidak tau posisi penempatan sekolahnya setelah lulus P3K. Sebenarnya uang itu sudah lama ingin saya kembalikan, namun mereka tidak mau. Pada akhir November ini sudah saya kembalikan semuanya, total 30 jutaan dari 7 orang,” ujarnya kepada ARB INdonesia, Rabu (3/12/2025) melalui panggilan WhatsApp.
Selain itu, Kepsek SMKN 1 Tempuling ini juga mengaku telah dimediasikan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah IV terkait persoalan tersebut.
“Kami telah dimediasikan, dan saya juga mengakui kesalahan saya dan kami semua juga telah membuat surat pernyataan,” ucapnya.
Sementara itu, Leni salah satu perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah IV membenarkan bahwa telah melakukan mediasi antara sejumlah guru PK3 dan Kepsek SMKN 1 Tempuling beberapa waktu lalu.
“Mediasi ini kita lakukan berdasarkan laporan yang kami terima. Meski telah diselesaikan permasalahannya, akan tetapi untuk sanksi administrasi sepertinya tetap ada nantinya dari Dinas Pendidikan. Saat ini kami belum tau sanksi apa nantinya,” ungkap Leni saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp, Rabu (3/12/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk dikonfirmasi mengenai sanksi apa yang akan diterima oleh Kepsek SMKN 1 Tembilahan atas perbuatan yang telah dilakukan nya. (Arbain)
Kepsek SMKN 1 Tempuling Diduga Lakukan Pungli terhadap Guru P3K, Uang Dikembalikan Setahun Kemudian!
Ilustrasi Pungli. Net-HOL.

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan