
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Muchtar T meminta kepada nelayan untuk tidak melakukan penangkapan dengan cara yang dilarang.
Sebab menurutnya, melanggar larangan-larangan penangkapan ikan sangat membahayakan konsumen, terutama penangkapan dengan menggunakan bahan kimia.
“Ikan ini merupakan kebutuhan sepanjang masa, janganlah menangkap di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia, listrik dan bahan berbahaya lainnya,” imbuhnya kemaren.
Tidak sebatas membahayakan kesehatan para konsumen, kata Muchtar juga ada pidana bagi oknum nelayan itu sendiri yakni diancam kurungan 6 tahun dan denda 200 juta.
Untuk itu, ia meminta kepada oknum nelayan yang biasa menangkap ikan dengan cara yang salah untuk menghentikan aktifitasnya. Dan kepada masyarakat, dimintanya bersama-sama mengawasi aksi para oknum tersebut.
“Dan kepada masyarakat juga saya himbau untuk tidak mengkonsumsi ikan ataupun udang hasil tangkapan yang dilarang, karena itu membahayakan kesehatan,” tutupnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
PT Oskar Investama Diduga Ancam Hentikan Bagi Hasil dan Tuntut Ganti Rugi jika Warga Menolak HGU
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!