
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Muchtar T meminta kepada nelayan untuk tidak melakukan penangkapan dengan cara yang dilarang.
Sebab menurutnya, melanggar larangan-larangan penangkapan ikan sangat membahayakan konsumen, terutama penangkapan dengan menggunakan bahan kimia.
“Ikan ini merupakan kebutuhan sepanjang masa, janganlah menangkap di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia, listrik dan bahan berbahaya lainnya,” imbuhnya kemaren.
Tidak sebatas membahayakan kesehatan para konsumen, kata Muchtar juga ada pidana bagi oknum nelayan itu sendiri yakni diancam kurungan 6 tahun dan denda 200 juta.
Untuk itu, ia meminta kepada oknum nelayan yang biasa menangkap ikan dengan cara yang salah untuk menghentikan aktifitasnya. Dan kepada masyarakat, dimintanya bersama-sama mengawasi aksi para oknum tersebut.
“Dan kepada masyarakat juga saya himbau untuk tidak mengkonsumsi ikan ataupun udang hasil tangkapan yang dilarang, karena itu membahayakan kesehatan,” tutupnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak