ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sekitar wilayah operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) menuai sorotan di beberapa kalangan masyarakat.
Hal itu dikarenakan, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.
Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.
Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.
Atas hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu Yopi Agustriansyah meyoroti sikap Kejari Inhil terhadap penegakan hukum atas perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Inhil.
“Jika status plang dianggap sementara dan tidak mengikat, lantas pemasangan plang pada lahan yang masuk kawasan hutan tersebut apakah hanya tindakan hukum yang bersifat administratif saja?,” ujar Yopi.
Lanjutnya, bukahkah sudah sangat jelas peringatan yang tertulis pada plang Satgas PKH “Lahan perkebunan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.
“Seharusnya plang Satgas PKH yang telah terpasang itu juga dilakukan pengawasan ketat sesuai dengan bunyi larangan di plang tersebut. Tapi kenyataan dilapangan malah berbanding terbalik, seakan plang tersebut hanya formalitas saja,” ungkap Yopi.
Terakhir Yopi yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI ini mengatakan bahwa plang ini adalah simbol intervensi negara terhadap potensi pelanggaran, sehingga sebelum ada putusan yang sah, seharusnya tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.
“Kalau plang dipasang, perusahaan masih panen dan beraktivitas normal, lalu apa gunanya plang Satgas PKH diadakan?,” tegas Yopi.
Selain itu, dikutip dari beberapa media yang telah menayangakan pemberitaan, menyebutkan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Pulau Burung juga menyuarakan keprihatinan. Seorang tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat bersentuhan dengan kawasan hutan, tapi perusahaan besar justru diberi toleransi.
“Kami pernah dengar warga ditangkap karena tebang kayu untuk rumah sendiri. Tapi perusahaan bisa panen kelapa di lahan yang katanya kawasan hutan, dan dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya. (Arb)

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan