INHIL (www.detikriau.org) – Keterlambatan proses perekaman data di Kecamatan Keritang disebutkan lebih disebabkan keterbatasan peralatan. Guna mengejar ketertinggalan, pihak Kecamatan membuka 5 posko pelayanan.
“Dari 48 ribu wajib KTP, kita baru menyelesaikan perekaman data sekitar 10 ribu jiwa. Dengan terus bekerja keras, kita optimis dapat menyelesaikan sebelum batas waktu berakhir,” Ungkap Camat Keritang, Ahmad Ramani kepada detikriau.org, senin (24/9)
Menurut A. Ramani, dari lima posko pelayanan, dua diantaranya berada di Ibu Kota Kecamatan, Kotabaru Reteh. Tiga lainnya di Desa Teluk Kelasa, Desa Kuala Lemang dan Desa Desa Pancur.”Memaksimalkan waktu, kita juga sedang agendakan untuk lakukan perekaman hingga malam hari,” Pungkas A. Ramani. (dro/1*)



BERITA TERHANGAT
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup