TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan mengaku sampai hari ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Dinas Pendidikan Inhil tahun 2011 yang lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Hendri Untoro menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya, Selasa (17/7).
“Belum, kita belum menerima SPDP dari Pihak Polres Inhil. Mungkin saja saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” Jawab Kasi Pidsus singkat.
Ketika dipertanyakan wartawan, untuk proses penyelidikan suatu kasus tindak pidana korupsi berapa lama waktu yang dibutuhkan, Kasipidsus menyatakan bahwa masing-masing instansi memiliki SOP sendiri-sendiri.”termasuk kepolisian, mereka juga punya SOP sendiri yang mengatur tentang itu.”Ujar Kasipidsus.
Terkait hal ini, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik,M,Si melalui Kasad Reskrim, AKP Edi Munawar, SH ketika dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular mengaku sedang rapat dan hanya menjawab komfirmasi melalui pesan singkat,” Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah,” Tulisnya singkat. Selasa (17/7).(fsl)



BERITA TERHANGAT
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025
Tak Tunggu Api Berkobar, PT BNS Bergerak Cegah Karhutla di 7 Desa
Perkuat Pencegahan Karhutla, PT BNS lakukan Sosialisasi dan Koordinasi di 7 Desa Wilayah Operasional