ARBIndonesia.com, BATAM – Akibat tidak memiliki dokumen kepabeanan, Kapal bermuatan ratusan gulung karpet dengan tujuan Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau terpaksa diamankan pihak Bea Cukai Batam.
Penangkapan kapal tersebut merupakan sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam).
Dari siaran pers BC Batam yang di terima arbindonesia.com, bahwa Kapal Motor (KM) Salwah 03 tersebut bermuatan 585 gulung karpet dengan nilai Rp 4,17 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, pada Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 wib.
“Kemudian dilakukan pengejaran oleh speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat
Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus Kepri. Setelah berhasil dihentikan, lalu dilakukan
pemeriksaan dan ditemukanlah ratusan karpet didalam kapal tersebut,” tutur Susila, Kamis (15/4/2021).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan (EN) nahkoda kapal, diketahui bahwa KM Salwah yang bermuatan karpet dengan tujuan Pulau Kijang tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan.
“Menindaklanjuti barang bukti karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan. Selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf F. Dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 palingserta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Atas tindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 1.93 miliar,” tutup Susila.
Editor Arbain
BERITA TERHANGAT
Dugaan Korupsi di BPR Gemilang Senilai Rp13,8 M Diusut Kejari Inhil
Korban Percobaan Pembunuhan Oleh Mantan Istri di Riau Jadi Tersangka, ini Kata Kuasa Hukumnya
Akan Ada Tersangka Baru Pada Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Inhil