Penangkapan Rokok Ilegal di Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil berhasil mengamankan kapal bermuatan 445 karton rokok ilegal merk ‘Luffman’ di Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (9/12/2019) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.
Berdasarkan data keterangan sementara yang didapat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang (KPPBC TMP C) Tembilahan, Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya kapal bermuatan rokok illegal di darah tersebut.
- Enam Orang Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
- Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang
- Dikabarkan PT SDS Akan Membangun Pengolahan Limbah Pabrik Di Kawasan Padat Penduduk
- Zainal Arif Dilantik Ketua PSMTI Kota Dumai Priode 2025-2029,Beserta susunan Lengkap Pengurus Baru.
- DPW RIAU RHUKI Desak Kapolda Riau Tangkap Oknum HP Hutabarat,RN Penyerobotan Tanah Lahan Masyarakat Di Desa Karya Indah.
Atas Informasi itu, KPPBC TMP C menindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim Patla Speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil serta Polsek Pulau Kijang.
Dari pencarai tersebut, akhirnya Kapal ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok illegal.
Dari 445 karton rokok ilegal tersebut diperkirakan nilainya Rp 2.848.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 1.579.750.000.
Atas penangkapan tersebut, barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
Reporter Arbain



BERITA TERHANGAT
Kebakaran di Pulau Kijang Hanguskan 50 Rumah Warga
Puluhan Rumah Termasuk Kantor Polsek dan Pos Babinsa di Concong Luar Hangus Terbakar
15 Rumah di Simpang Gaung Inhil Ludes Terbakar