Penangkapan Rokok Ilegal di Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil berhasil mengamankan kapal bermuatan 445 karton rokok ilegal merk ‘Luffman’ di Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (9/12/2019) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.
Berdasarkan data keterangan sementara yang didapat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang (KPPBC TMP C) Tembilahan, Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya kapal bermuatan rokok illegal di darah tersebut.
- Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II
- DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
- Tim Mabes TNI Laksanakan Komsos Pencegahan Karhutla Bersama Masyarakat Simpang Kanan.
- Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus
- HUT RI Rutan Kelas llB Dumai,Pemenang Lomba Hadiah Di Bagikan Langsung Oleh Kepala Rutan Dan Jajaran nya.
Atas Informasi itu, KPPBC TMP C menindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim Patla Speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil serta Polsek Pulau Kijang.
Dari pencarai tersebut, akhirnya Kapal ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok illegal.
Dari 445 karton rokok ilegal tersebut diperkirakan nilainya Rp 2.848.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 1.579.750.000.
Atas penangkapan tersebut, barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
Reporter Arbain



BERITA TERHANGAT
Korban Gigitan Monyet Sakti di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang
Teror Monyet Ganas di Tembilahan! 8 Warga Jadi Korban Gigitan, Tim Gabungan Sisir Lokasi
Abrasi Hantam Tanah Merah Inhil, 6 Rumah Amblas ke Sungai dan Kerugian Capai Rp900 Juta