Penangkapan Rokok Ilegal di Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil berhasil mengamankan kapal bermuatan 445 karton rokok ilegal merk ‘Luffman’ di Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (9/12/2019) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.
Berdasarkan data keterangan sementara yang didapat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang (KPPBC TMP C) Tembilahan, Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya kapal bermuatan rokok illegal di darah tersebut.
- Dua Utusan ITBRP Raih Penghargaan Khusus Di Grand Bujang Dara Kota Dumai 2026.
- Malam Puncak Grand Final Bujang Dara Dumai 2026 Pukau Ratusan Warga Di Taman Bukit Gelanggang,Berikut Nama-Nama Pemenang.
- Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
- Dukung Prestasi Siswa, MTsN 2 Inhil Lepas Salsabila Menuju O2SN Panjat Tebing Tingkat Provinsi
- Pemerintah Daerah Gencar Lakukan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni, Demi Wujudkan Hunian Sehat Warga
Atas Informasi itu, KPPBC TMP C menindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim Patla Speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil serta Polsek Pulau Kijang.
Dari pencarai tersebut, akhirnya Kapal ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok illegal.
Dari 445 karton rokok ilegal tersebut diperkirakan nilainya Rp 2.848.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 1.579.750.000.
Atas penangkapan tersebut, barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
Reporter Arbain



BERITA TERHANGAT
Abrasi Hantam Tanah Merah Inhil, 6 Rumah Amblas ke Sungai dan Kerugian Capai Rp900 Juta
Ternyata Begini Sebab Terjadinya Kecelakaan Ambulans dan Truk di Tol Permai Pekanbaru
Los Pasar Selodang Kelapa yang Tak Mampu Bertahan Menghadapi Kobaran Api