April 24, 2025

JPU HADIRKAN TIGA SAKSI PIHAK POLISI

Bagikan..

Salah seorang saksi dari pihak Polres Inhil saat memberikan kesaksian di PN Tembilahan

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Petrus

detikriau.worldpress.com (Tembilahan) –Pengadilan Negri (PN) Tembilahan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Dishubkominfo Inhil, Eri Satriawan dan Adi Chandra terhadap seorang anggota Polres Inhil, Petrus Oktavianus saat pertandingan Futsal Paskem Cup. Kesaksian Adha N Nasution dari pihak kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disanggah oleh kedua terdakwa.

Dalam kesaksiannya, saksi Adha menuturkan bahwa dirinya melihat secara langsung kejadian yang diawali dari perebutan bola antara terdakwa Eri Satriawan dan Petrus Oktavianus yang menyebabkan mereka berdua terjatuh dan Eri berada diposisi bawah terhimpit Petrus.

Begitu bangun, Saksi menuturkan bahwa Eri langsung melayangkan pukulan ke wajah Petrus yang saat itu masih dalam keadaan terduduk. Pukulan ini menurut saksi sama sekali tidak dibalas oleh Petrus. Kemudian saksi juga menuturkan Adi Chandra ikut melakukan penyerangan.

Bahkan menurutnya, Setelah dilerai dan Petrus dibawa ke gawang kubu polres, Adi Chandra terus melakukan penyerangan brutal kearah korban.

“Saya melihat dengan jelas walau saat itu korban sudah kita bawa ke gawang tim polres, terdakwa Adi masih berusaha menyerang dengan brutal.” Terang Adha sambil menunjuk terdakwa Adi Chandra yang dalam persidangan kali ini mengenakan pakaian melayu berwana biru.

Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim juga sempat mempertanyakan apakah saksi mengetahui bahwa selama pertandingan wasit ada mengeluarkan kartu kuning?. Saksi membenarkan namun dirinya mengaku tidak ingat untuk tim mana dan siapa orangnya yang menerima kartu kuning tersebut. Jawaban ini sempat mendapat lontaran kalimat heran dari majelis hakim. Karena menurut mereka, biasanya kalu seseorang menonton pertandingan tentu ingat apa-apa yang terjadi dalam pertandingan itu.

“Saudara saya ingatkan kembali bahwa saudara bersaksi dibawah sumpah. Saya tau korban adalah teman saudara tapi tolong anda bicara sejujur-jujurnya dan menyingkirkan semua ikatan itu agar kita dapat menarik kebenaran dalam mengambil keputusan dalam perkara ini secara adil. Saudara mengaku menyaksikan pertandingan ini sampai akhir dan saudara juga mengaku ingat peristiwa yang terjadi saat itu tapi saudara malah tidak mengetahui siapa yang mendapat kartu kuning saat pertandingan tersebut” Ungkap salah seorang hakim anggota dengan mimik wajah heran.

Namun keheranan majelis hakim ini tetap dipertegas saksi bahwa dirinya tidak ingat tentang itu.

“Terserah andalah, karena anda dibawah sumpah dan anda nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas kesaksian saudara. Semua ini akan kita jadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan” Ujar hakim mengingatkan.

Hakim juga sempat mempertanyakan apakah saat itu setelah terjadinya perkelahian sempat diadakan perdamaian, saksi menjawab tidak.

Dalam memberikan kesaksian saksi terkesan tidak mematuhi aturan, Hakim Ketua sempat menegur saksi.

“Saya yang memimpin sidang. Saya minta anda jawab apa yang saya tanyakan saja. Jangan malah menimbulkan kesan persidangan ini bagaikan debat kusir,” Ungkap Hakim ketua dengan wajah sedikit memerah.

Kuasa hukum kedua terdakwa, DP Agus Rosita yang diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada saksi mempertanyakan pengertian kata brutal yang dilontarkan saksi atas tindakan Adi Chandra.

Mendapat pertanyaan ini, saksi menyatakan meralat kesaksian sebelumnya. Menurutnya, yang brutal bukan hanya Adi karena waktu itu juga banyak dari oknum dishubkominfo yang melakukan pemukulan. Namun dirinya tidak ingat secara pasti siapa orangnya.

Terdakwa Ery Satriawan yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan  sanggahan atas kesaksian Adha menuturkan kesaksian saksi banyak yang tidak benar.

“Awal kejadian, saya dengan petrus bukan sedang berebut bola. Saat itu, bola yang awalnya memang berada di kaki saya sudah saya oper ke rekan lain dan kemudian petrus membody saya dengan keras yang berakibat kami berdua terjatuh. Begitu kami bangun terjadilah pertengkaran mulut dan kemudian dan saya akui ada memukul dirinya namun kearah pipi. Tapi saat itu juga petrus langsung membalas bukannya diam seperti penututran saksi” Jelas Ery.

Keterangan saksi yang menyatakan tidak ada perdamaian juga dibantah Ery. Menurutnya, dirinya sudah meminta maaf namun petrus tidak mengubris dan menolak permintaan maaf saya.

“Kapten Tim mereka sempat membentak petrus dan meminta agar menerima uluran tangan permintaan maaf saya. Namun saat itu petrus hanya menjabat tangan saya dengan berat hati.” Kata Ery

Adi Chandra terdakwa lainya juga membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya melakukan penyerangan secar brutal.

“Tidak pernah saya melakukan serangan yang disebutnya secara brutal. Yang benar, saya beberapa kali dipukul dari arah belakang dan karena merasa sakit baru saya membalas. Itupun hanya 1 kali.” Jelas Adi.

Bahkan saat itu menurut Adi, Saksi sempat melontarkan ancaman kepada Ery sambil berbicara kepada Petrus untuk melanjutkan permasalahan ini diluar lapangan.

Dua saksi lainnya dari pihak polres, Titus Harianto dan Fadil lebih banyak mengatakan tidak ingat. Termasuk saat hakim kembali mempertanyakan apakah saksi mengetahui apakah hakim ada mengeluarkan kartu kuning selama pertandingan tersebut.

Seusai mendengarkan keterangan tiga orang saksi polres yang di hadirkan pihak JPU, Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/7) mendatang dengan agenda kembali mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari dishubkominfo, 2 orang wasit dan 1 orang pihak panitia.(fsl)