“Ini Persyaratan yang Harus dilengkapi”
Tembilahan, detikriau.org – Jelang pembukaan penerimaan CPNS sejumlah warga mulai mendatangi kantor Polres Inhil. Dalam sehari setidaknya puluhan pemohon mendatangi Polres Inhil untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Memasuki bulan September, pemohon SKCK meningkat tajam. Satu hari bisa mencapai 30 hingga 50 pemohon,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui AKP Ferdinan Sumardi, SH, MH, Jumat (21/9/2018).
Pelayanan pengurusan SKCK di Polres Inhil menurutnya dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Dia juga mengingatkan kepada pemohon untuk membawa persyaratan SKCK.
Syarat-syaratnya adalah, membawa KTP asli dan fotokopi, pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar mengambil Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dan rumus sidik jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Inhil .Biaya PNBP SKCK yang dikenakan sebesar Rp 30 ribu.
“Kami himbau untuk pemohon supaya membawa syarat-syaratnya sebelum memohon penerbitan SKCK,” ucapnya.
Pantauan Media , secara bergantian pemohon mengurus dokumen SKCK di ruang Unit Intelkam Polres Inhil. Sebelum itu, para pemohon SKCK lebih dulu ke ruang Identifikasi Polres Inhil untuk merekamkan sidik jari
Para pelamar mengaku sengaja mempersiapkan dokumen SKCK jauh-jauh hari.
Mereka mengantisipasi bila nanti ada persyaratan SKCK pada tahapan CPNS selanjutnya
“Persiapan aja bang, siapa tahu nanti butuh SKCK, ” ujar seorang Pelamar Cpns bernama Syahrul Badrin,SH ( Honorer Humas & Protokol Setda Kab. Inhil)./ Am



BERITA TERHANGAT
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil
Menyongsong Era Baru PWI Inhil! Prasuyitno Resmi Maju Jadi Calon Ketua, Bawa Semangat Kolaborasi dan Energi Positif!