
TEMBILAHAN (detikriau.org)– Jelang hari Natal dan Tahun 2014, 15 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, diusulkan mendapat remisi.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy, mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Secara mekanisme remisi wajib untuk diberikan.
“Selain telah menjalani 2/3 masa tanahan, sarat lain mereka juga dinyatakan berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan lapas,” terang Tommy.
“Ada beberapa sarat dan ketentuan untuk seserong warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan. Kami harus menggelar sidang pengamat pemasyarakatan. Setelah dianggap memenuhi syarat baru mereka diusulkan mendapat remisi ke Kementrian Hukum dan HAM,”tambahnya.
Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan. Tommy, berharap dengan pemerbian remisi tersebut seluruh warga binaan dapat termotivasi untuk tetap menjalani pembinaan secara baik dan berkualitas.
“Remisi selalu diberikan kepada setiap warga binaan yang dianggap sudah memenuhi syarat dan dilakukan beberapa kali dalam satu tahun. Seperti remisi hari besar agama dan hari kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuhnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi