
TEMBILAHAN (detikriau.org)– Jelang hari Natal dan Tahun 2014, 15 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, diusulkan mendapat remisi.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy, mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Secara mekanisme remisi wajib untuk diberikan.
“Selain telah menjalani 2/3 masa tanahan, sarat lain mereka juga dinyatakan berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan lapas,” terang Tommy.
“Ada beberapa sarat dan ketentuan untuk seserong warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan. Kami harus menggelar sidang pengamat pemasyarakatan. Setelah dianggap memenuhi syarat baru mereka diusulkan mendapat remisi ke Kementrian Hukum dan HAM,”tambahnya.
Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan. Tommy, berharap dengan pemerbian remisi tersebut seluruh warga binaan dapat termotivasi untuk tetap menjalani pembinaan secara baik dan berkualitas.
“Remisi selalu diberikan kepada setiap warga binaan yang dianggap sudah memenuhi syarat dan dilakukan beberapa kali dalam satu tahun. Seperti remisi hari besar agama dan hari kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuhnya.(dro/*1)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan