September 11, 2024

Jelang Akhir 2011 Angka Perceraian Di Tembilahan Tercatat Sebanyak 522 Kasus

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Menjelang Akhir Bulan Oktober  Tahun 2011, jumlah kasus perceraian yang sudah masuk di Pengadilan Agama (PA) Kebupaten Indragiri Hilir sebanyak 522 perkara, dan sudah diputus oleh Hakim terdapat 417 kasus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Drs.Moh.Nur Ketua Pengadilan Agama Indragiri Hilir, kepada Wartawan Rabu (26/10) diruang kerjanya, Ia katakan sesua dengan data yang ada hingga menjelang akhir Oktober, di PA Tembilahan untuk kasus perceraian yang sudah masuk terdapat 522 perkara. Dari jumlah itu terdapat 9 kasus diantaranya dari kalangan PNS.

Data hingga akhir tahun 2010 yang lalu, untuk jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan terdapat 641 perkara, dan dari jumlah itu yang sudah diputus oleh Hakim ada 549 perkara, katanya

“Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, belum terjadi kenaikan yang signipikan sebab hingga akhir tahun 2010 hanya berjumlah 641 perkara” ujar Kepala PA Tembilahan

Lanjutnya, dalam menyelesaikan setiap kasus perceraian sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk Majelis Hakim harus sudah bisa memberi putusan paling lama 6 bulan, jika ternyata dalam waktu 6 bulan masih belum putus Majelis Hakim harus memberikan alasan yang pasti ke Mahkamah Agung (MA) kenapa kasus tersebut kok masih belum putus

Sedangkan khusus untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Moh Nur , bagi mereka yang sudah akan akan mengajukan proses perceraian mereka harus mendapat ijin dari atasannya dimana Ia bekerja, sesuai dengan  dengan PP 10 tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian seorang PNS atau yang disempurnakan yakni PP 45 tahun 1990

“Khusus bagi seorang PNS yang akan bercerai harus mendapat ijin dari atasan dimana Ia bekerja jika memang tidak ada ijin tentunya tidak bisa kita proses” tegasnya

Selanjutnya dalam proses persidangan yang digelar, setiap Majelis Hakim dalam setiap kasus perceraian mengupayakan untuk berdamai kepada mereka yang berseteru, termasuk dengan melakukan mediasi yang intinya kalau bisa proses perceraian itu jangan sampai terjadi, katanya. (Suf)