Kasus korupsi di Dinas Perkebunan Inhil bersiap memasuki persidangan. Jaksa tengah menyusun dakwaan untuk satu-satunya tersangka.
TEMBILAHAN-Kejaksaan Negeri Tembilahan saat ini sedang melakukan penyusunan dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul mekanik pada tahun 2009 di Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendry Antoro menyampaikan bahwa dalam kasus ini baru ditetapkan seorang pejabat Disbun Inhil berinisial H sebagai tersangka.
“Saat ini baru dibuat dakwaannya, sesuai SPDP dari Polres Inhil baru ditetapkan satu tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tembilahan, Hendri Antoro kepada riauterkini.com, Sabtu (21/4/12).
Untuk diketahui, kasus ini ditangani Polres Inhil setelah mendapatkan informasi adanya dugaan proyek fiktif dan mark up dalam pengerjaan tanggul mekanik pada tahun 2009 bagi menyelamatkan kebun petani kelapa yang terancam intrusi air laut di beberapa wilayah pesisir Inhil tersebut. Dalam kasus ini indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.(mar/rtc)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan