7 November 2025

Jajaran Perumda RHJ Masih Aktif Sebagai Pengurus Parpol, Aktivis Rohul Minta Pemerintah Evaluasi dan Usut Tuntas

Bagikan..


ARB INdonesia, ROKAN HULU – Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ) tengah menjadi sorotan. Isu yang mencuat adanya jajaran Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan umum tersebut merupakan pengurus partai politik aktif. hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dewas dan Direksi Perumda RHJ yang secara resmi dilantik oleh mantan Bupati Rohul H. Sukiman pada akhir tahun 2024, di pandopo rumah Dinas Bupati, dan dihadiri sejumlah tokoh penting di daerah tersebut, sontak menjadi perhatian publik. isu berseliweran bahwa pelantikan itu sarat akan muatan politik.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 2020, bagian ke tiga, pasal 14, poin K, tersebut jelas menerangkan bahwa Dewas “Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislati”.

Terkait hal tersebut, tokoh muda Rohul syukri yang juga merupakan mantan aktivis Rohul pada Rabu (15/10/2025) angkat bicara. ia menilai penegakan aturan yang dibuat harus jelas dan dijalankan sebagaimana aturan itu sendiri. Jangan ada unsur kedekatan, atau balas budi dalam pengambilan putusannya. praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus ditinggalkan, karna itu dapat menciderai hati rakyat.

“Itu kan sudah jelas aturannya, ada Perda yang mengatur, harusnya aturan itu detegakkan, kalau ada yang salah, maka harus segera ditertibkan “. Ungkap syukri

ia menilai pemerintah daerah harus segera evaluasi menyeluruh jajaran perumda RHJ tersebut, dan meminta kepada DPRD Rohul untuk segera membentuk tim panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen nya. Kalau memang dalam proses ada yang janggal atau menyalahi aturan, maka Pejabat yang terlibat harus diberi sanksi tegas.

“Perumda RHJ harus berbenah dan dikelola oleh profesional, bukan jadi alat balas jasa politik atau kedekatan”. Pungkas syukri. ( Kri )