
Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said menyarankan kepada Kepala Desa yang belum dilantik untuk bersabar menunggu giliran. Banyaknya Kades yang harus dilantik tentu pelaksanaannya harus secara bergantian mengingat padanya jadwal kepada daerah.
Terkait amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dikatakan tidak dijalankan, Ysusf menampik hal tersebut.
“Tidak mungkin lah melanggar aturan, karena mereka yang terlibat langsung dalam proses pelantikan tentu paham juga soal aturan,” ujarnya saat ditemui wartawan digedung DPRD Inhil, Rabu (6/12/2017).
Sebelumnya, Kades terpilih dari Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Zacki Hasan Al Indragiri mengaku sudah lelah menunggu pelantikan dirinya yang belum juga terlaksana. Bahkan menurutnya, jangankan dilantik, jadwalnya-pun belum diketahui./adv

BERITA TERHANGAT
Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
DPRD Inhil Gelar RDP bersama Jajaran Wartawan
Ketua DPRD Inhil Hadiri launching Dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Yayasan Kemala Bhayangkari