ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan dua lokasi untuk program transmigrasi. Dua lokasi tersebut yakni berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Bengkalis.
Dilansir dari Media Center Riau, Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, untuk di Kabupaten Bengkalis lokasi transmigrasi yang disiapkan yakni di Pulau Rupat. Sedangkan di Inhil lokasinya berada di Pulau Burung.
“Untuk di Pulau Rupat itu, ada di dua desa yakni di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok. Sebelumnya dilokasi ini juga sudah ada program transmigrasi namun belum berjalan efektif,” katanya.
Dikatakannya, belum berjalannya program transmigrasi dilokasi tersebut dikarenakan belum memadainya lokasi yang disediakan. Di mana hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lokasi untuk berusaha seperti berkebun belum tersedia.
“Hal ini akan jadi evaluasi bagi kami, sebelum nanti ada program transmigrasi lagi dilokasi tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan di Pulau Burung,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah penyiapan lokasi transmigrasi tersebut akan diperuntukkan bagi warga yang akan direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Boby menyebut belum, namun ia hanya diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi.
“Belum ada, tapi kami sudah diperintahkan pak gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi. Bisa saja nanti dipertimbangkan untuk itu,” sebutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya (23/8), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil secara tegas menolak wacana adanya program transmigrasi.
Penolakan ini disampaikan ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, menurutnya hadirnya warga transmigrasi baru dikondisi saat ini hanya berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,” tegasnya.
LAMR menilai bahwa sebelum membuka pintu bagi penduduk luar, seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat lokal, seperti akses terhadap lahan, pekerjaan, dan pendidikan serta persoalan lainnya.
“Masih banyak anak negeri yang belum punya tanah, belum punya pekerjaan tetap. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?,” ungkapnya.
Penolakan ini juga didasari kekhawatiran akan konflik horizontal yang bisa muncul akibat ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran.
LAMR Pulau Burung meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang wacana tersebut dan mengedepankan prinsip keadilan sosial. (Arb).
Inhil dan Bengkalis Jadi Lokasi Program Transmigrasi Pemprov Riau
Ilustrasi transmigrasi.

BERITA TERHANGAT
Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dari 2024 ke 2025
Suarakan Hak Atas Tanah di Jalan Sudirman, Warga Dumai Demo di PT PHR
Gelombang Massa Aksi Pejuang Tanah Sudirman Terus Berdatangan