Tembilahan (detikriau.org) – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil telah melakukan Operasi Tangkap Tangan saat terduga pelaku sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan di bangsal/sawmill kayu di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka, Jum’at (31/3/2017) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial F alias E (44) warga Pasar Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka sebab diduga telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Unit Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa Kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima kubik) yang terdapat di sawmill terdugapelaku dan Kayu log sebanyak lebih kurang 105 Tual/ batang yang dirakit dan terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill terduga pelaku serta 1 unit mesin gesek pengolahan kayu.
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H menyatakan bahwa pada hari itu diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah setempat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.
“Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, sekira jam 14.00 WIB, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap saudara F alias E di Parit 8 Desa Sungai Junjangan. Saat diamankan, terduga pelaku yang adalah pemilik sawmill, sedang melakukan pengolahan kayu yang di duga dari hasik pembalakan liar,” kata Kasat Reskrim.
Di bangsal terduga pelaku, lanjutnya, ditemukan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 kubik dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 batang yang belum diolah yang terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan sawmill milik terduga pelaku.
Dari pengakuan terduga pelaku, mengatakan bahwa kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung, yang di ambil sekitar Bulan Februari 2017.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil