TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 248 narapidana di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima remisi sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Daswirman mengatakan,ke- 248 napi tersebut merupakan narapidana yang disetujui secara resmi menerima remisi dari jumlah 415 napi yang diusulkan.
“Dari 2 ratus lebih itu, 5 diantaranya bebas bersyarat dan 6 napi lagi dinyatakan bebas tanpa syarat,” kata Daswirman, Rabu (17/8/2016).
Dijelaskan, 5 napi bebas bersyarat tersebut harus membayar denda sesuai peraturan. Jika tidak katanya, maka akan tetap berada di dalam tahanan sampai masa hukuman habis.
Pagi harinya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tampil sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-71 di lapangan Gadjah Mada Tembilahan
Pengibaran bendera Merah Putih pagi itu tampak diikuti unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil, para PNS serta para pelajar se-kota Tembilahan dan lainnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025
Tak Tunggu Api Berkobar, PT BNS Bergerak Cegah Karhutla di 7 Desa
Perkuat Pencegahan Karhutla, PT BNS lakukan Sosialisasi dan Koordinasi di 7 Desa Wilayah Operasional