ARB INdonesia, Rokan Hulu – Hebohnya pemberitaan di media online tentang seorang siswa kelas X SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu yang disebut – sebut tidak bisa mengikuti ujian karna menunggak uang praktek sebesar Rp. 240 ribu.
Siswa berinisial R yang diketahui merupakan anak yatim dari Desa Bangun Purba Timur Jaya disebut sempat pulang dan menggadaikan Handpone (HP) untuk pembayaran uang praktek demi bisa mengikuti ujian.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Pihak sekolah SMK Negeri 1 Bangun Purba, memberikan klarifikasi Resmi, Senin (2/6/2025).
Plh Kepala Sekolah, Habibi, S.Pd.I, didampingi Humas Sekolah, Jaya Putra, S.Pd, dan wali kelas, Masraini, S.Pd.i, menyampaikan bahwa Pihak Sekolah tidak pernah melarang atau mengusir siswa untuk mengikuti Ujian hanya karena belum melunasi kewajiban Administrasi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu. Semua siswa tetap mendapat hak untuk mengikuti ujian. Jika ada miskomunikasi di lapangan, kami mohon maaf,” ujar Habibi dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, pihak sekolah menyatakan akan mengevaluasi sistem komunikasi internal dan prosedur administrasi, agar tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam suasana pendidikan yang semestinya ramah dan mendukung setiap anak, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kebijakan yang mengedepankan hak belajar anak di atas segala pertimbangan administratif.

BERITA TERHANGAT
Pentingnya Muatan Moral dalam Kurikulum Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Dua Tim MAN 1 Inhil Wakili Riau di Ajang Internasional Kuala Lumpur
Soal Beasiswa, Naufal Apresiasi Komitmen Pemda Kampar Terhadap Mahasiswa