GM Pelindo Sampaikan ini Soal Pelabuhan Parit 21 pada Rapat Ekonomi Kerakyatan di Kodim 0314 /Inhil
General Manager PT Pelindo I Tembilahan, Yusrizal saat hadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dan Forkopimda. foto ©2020 arbindonesia.com
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – General Manager PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Tembilahan, Yusrizal menghadiri rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dan Forkopimda dalam rangka pembahasan Isu Strategis dan pemberdayaan perekonomian kerakyatan pengolahan limbah sabut kelapa, Jum’at (31/1/2020) di Makodim 0314/ Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam rapat tersebut, Yusrizal diberikan kesempatan menyampaikan seputar persaolan pelabuhan untuk aktivitas ekspor impor.
Dikatakannya, Pelindo siap untuk mendukung kegiatan pemberdayaan perkonomian kerakyatan tersebut terutama dalam penyediaan sarana kepelabuhanan. Untuk angkutan laut menggunakan kapal-kapal kecil yang bongkar muatnya dapat di laksanakan di Pelabuhan Umum milik Pelindo yang terletak di Jalan Jendral Sudirman.
“Pelabuhan itu terdiri dari 2 dermaga, pertama dermaga beton untuk pelayanan barang (cargo) dengan panjang dermaga 70 meter, dan dermaga ponton ukuran 6 x 8 meter untuk kegiatan terun naik penumpang,” imbuh Yusrizal
Lebih lanjut General Manager Pelindo menerangkan, dalam hal pelayanan kegiatan ekspor impor perlu menggunakan sitem petikemas.
“Pelabuhan milik Pemda Inhil yang terletak di parit 21 bisa menjadi alternatif, karena pelabuhan parit 21 memiliki lapangan dan gudang serta fasilitas dermaga yang lebih luas. Namun dengan keterbatasan kedalaman, pengapalan petikemas hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kapal berjenis tongkang atau barges,” jelasnya.
Selain itu, untuk jangka panjang, pelabuhan yang strategis untuk melayani kapal-kapal besar (direct call) adalah pelabuhan Samudera Kuala Enok, Disamping memiliki lahan yang luas dan strategis hanya 5 mil dari laut, dan juga memiliki kedalaman yang cukup bisa mencapai 10 LWS.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan pelabuhan Samudera Kuala Enok sebagai pelabuhan utama,” tutur Yusrizal.
Ketika ditanyai oleh awak media usai pelaksanaan rapat, bagaimana jika pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan Pelindo, berapa lama pelubahan parit 21 akan bisa dioprasikan?
Menurutnya, mengoperasikan pelabuhan tentu ada persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang juga di keluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Untuk mengurus persyaratan administrasi tersebut tidak butuh watu yang lama, sepanjang semua pihak-pihak yang terkait bisa duduk 1 meja dan berkoordinasi.
“Untuk waktunya tergantung, kita harus mengecek dulu izin apa yang belum ada, bisa 2 minggu sampai 1 bulan, sudah bisa beroperasi. Sambal berjalan kita terus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Yusrizal.
Dalam hal kejasa sama, salah satu persyaratan untuk mengoperasikan pelabuhan umum adalah harus memiliki BUP (Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha tersebut bisa berbentuk Swasta murni, BUMN atau BUMD, apabila BUMD Pemda Inhil sudah ada, ayo kita tingkatkan izinnya menjadi BUP.
“Namun kalau untuk mengurus izin BUP baru, masih memebutuhkan waktu dan proses yang lama. Pelindo I sebagai salah satu BUP siap bekerjasama untuk mengoperasikan Pelabuhan Parit 21. Intinya PT Pelindo I siap bekerjasama dan mendukung perekonomian di Negeri Hamparan Kelapa Dunia,” tutur GM Pelindo I Tembilahan, Yusrizal.
Reporter Arbain
- Dpmptsp Inhil Berikan Kemudahan Izin Pembukaan Praktik Bidan, ini Syaratnya
- Mudah! Ini Syarat untuk Membuat Izin Apoteker di Inhil
- Ketua PJID Inhil : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Penting Negara Demokratis
- Bahas Soal ini, Himakom UIN Suska Riau Gelar Upgreding
- Dilimpahkan ke Kejari Inhil, 300 Bal Sepatu Bekas Jadi Barang Bukti