Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun kepada gigolo Bagus Putu Wijaya (32), Senin (6/1/2020). Foto: SINDOnews/Chusna
ARB INdonesia, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun kepada gigolo Bagus Putu Wijaya (32), Senin (6/1/2020). Dia terbukti membunuh pasangan kencannya seorang sales promotion girl (SPG).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata ketua majelis hakim Heriyanti.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.
Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasus itu bermula saat terdakwa kenal dengan korban, NPY, melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil.
- 3 MCK dan 3 Sumur Bor Rampung, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Optimis Rampungkan Sisa Sasaran Fisik Tepat Waktu
- TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Wujudkan Desa Hijau Lewat Penanaman 1.000 Pohon Produktif di Kuala Lemang
- Warga Kuala Lemang Segera Tempati Rumah Baru, RTLH TMMD Ke-130 Inhil Kebut Tahap Akhir
- Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Bersama Puskesmas Keritang Beri Penyuluhan Kesehatan
- Satgas TMMD ke 130 Kodim 0314/Inhil Bersama Polsek Keritang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, pada 5 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu.
Korban menyambut tawaran itu. Bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa. Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.
Usai berhubungan badan, korban yang bekerja di sebuah dealer mobil ini mengatakan tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim.
Namun korban lagi-lagi tidak puas dan marah-marah lalu menampar terdakwa. Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding. (*)
Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1489150/174/gigolo-pembunuh-spg-cantik-di-bali-divonis-11-tahun-penjara-1578328735



BERITA TERHANGAT
Dugaan Korupsi Dana BOSP SMPN 1 Dumai Mencuat, Publik Mendesak APH Bertindak
3 Kilogram Sabu Disergap! Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Hantam Jaringan Narkoba di Laut
Sakit Hati Berujung Parang: Seorang Wanita di Desa Belantaraya Jadi Korban Amukan dari Pria yang Mendekatinya