Giat Crime Pressing Mobile, Polres Inhil Berikan Peringatan Kepada Pelaku Pelanggar Hukum
Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian resort Inhil lakukan kegiatan Crime Pressing Mobile yang ditujukan untuk menekan tindak kejahatan dengan melaksanakan patroli dibeberapa tempat hiburan dan keramaian.
Hasil kegiatan ditemukan beberapa kasus diantaranya, ditemukan sekelompok pemuda yang tengah asyik mengkonsumsi minuman tradisional berupa Tuak. Disalah satu Cafe petugas menemukan beberapa pengunjung dewasa yang sedang minum-minum, disebuah kamar karaoke ditemukan seorang remaja yang masih berstatus pelajar, dan disalah sebuah wisma petugas juga berhasil menemukan pasangan remaja yang tidak berstatus suami-istri.
“Anggota memberikan teguran keras dan juga peringatan kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut, selanjutnya mereka juga akan diberikan sanksi hukum jika mengulanginya kembali”, Ujar Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK, ahad (13/1/2019)
Kasubag Humas Polres Inhil AKP Syafri Joni SE menerangkan bahwa kegiatan Patroli oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil tersebut dilaksanakan atas Perintah Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK.
Selanjutnya setelah memberikan AAP (atensi arahan pimpinan) yang jelas dan terarah, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Delni Atma Saputra, SH bersama 8 orang anggotanya untuk melaksanakan Patroli dibeberapa lokasi dengan sasaran anak-anak dibawah umur, Curanmor, Begal, Lundup termasuk pelanggaran dan bahkan tindak pidana narkotika yang mungkin saja ditemukan saat melakukan patroli tersebut.
Laporan: Amrul