TEMBILAHAN (detikriau.org) – Edi (50) pekerja buruh warga Jalan SMP 15 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi Provinsi Jambi ditangkap Unit Opsenal Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena terlibat penggelapan sepeda motor.
Pelaku ini dilaporkan ke polisi karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik M Zein warga Jalan Pelajar, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 17 Maret 2014 lalu. Pelaku ditangkap saat akan menaiki bus untuk pulang ke kampung halaman di Jambi.
“Setelah mendapat laporan tentang kasus ini, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku penggelapan,” kata Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSI melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akaman, Senin (4/5/2015).
Ditambahkan Paur Humas, saat ini pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas atas tudahan yang disangkakan kepada dirinya.
“Selain pelaku, petugas juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk pelapor atas nama M Zein. Semua keterangan akan menjdi bukti dan dasar petugas dalam mengambil tindakan,” katanya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil