
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan deklarasi tentang penolakan faham komunisme di wilayah Kabupaten Inhil, Jum’at (20/5/2016).
Adapun isi deklarasi adalah sebagai berikut:
1. Kami menyatakan sikap siap berjuang dengan jiwa dan raga bersama masyarakat untuk menghadapi kebangkitan komunisme di indonesia
2. Kami menolak segala upaya untuk menghidupkan kembali dan melarang peyebaran paham komunisme, marxisme dan leninisme
3. Kami mengajak dan meyerukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Inhil agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi lingkungan sekitardari peyusupan faham komunisme
“Upaya kita kedepan kita akan terus mensosialisasikan melalaui Babikantibmas kepada seluruh masyarakat dan bersama stekholder yang lain dalam hal Pemkab Inhil,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik.
Pada intinya, pihaknya akan terus menggelorakan dan menyampaikan informasi bahwa faham komunis adalah faham yang terlarang di negara Indonesia./ Mirwan

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan