Maret 29, 2024

Eni Saragih Akui Minta USD 3 Juta Modal Idrus Jadi Ketum Golkar

Bagikan..
Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – detikcom mewartakan, terdakwa perkara suap terkait PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengaku pernah meminta USD 3 juta ke pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut Eni untuk Idrus Marham yang ingin mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

“Iya betul saya memang minta kepada Pak Kotjo,” ujar Eni saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Eni mengamini isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi permintaan duit itu ke Kotjo. Eni menyebut saat itu Idrus sudah menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang sudah dijerat KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, menurut Eni, pemberian uang dari Kotjo tidak jadi karena arah politik sudah berubah. Dia menyebut posisi Ketua Umum Partai Golkar sudah mengarah ke Airlangga Hartarto.

“Saat itu mau ketemu (Kotjo) tapi saat itu politik itu berubah. Bang Idrus Marham tidak lagi, nggak dikondisikan untuk jadi ketum (ketua umum). Langsung Pak Airlangga. Jadi permintaan USD 3 juta itu ke Pak Kotjo nggak jadi,” ucap Eni.

“Saat itu saya bilang ke Kotjo, ‘Pak, sorry ini yang disampaikan di WA (WhatsApp) nggak jadi, ternyata politik itu berubah. Semua dikondisikan untuk Airlangga jadi ketum dan itu sudah persetujuan dari Pak Presiden’,” sambung Eni.

Eni menyebut permintaan USD 3 juta itu berbeda dari permintaan uang untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Namun selain USD 3 juta itu, Eni mengaku ada uang lain yang dimintakannya pada Kotjo untuk kepentingan Idrus.

“Ada juga percakapan Anda minta SGD 400 ribu ke Kotjo. Anda bilang, ‘Pak Kotjo, Pak Idrus minta uang untuk DPD1’. Ini untuk apa?” tanya jaksa.

“Iya memang sama, saya minta untuk pengkondisian kalau Idrus jadi ketum. Jadi ini kepentingan pengkondisian ketum, beda dengan Munaslub. Karena mintanya mendadak dan arah politik berubah, jadi nggak juga,” jawab Eni.

Dalam perkara itu, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Kaitannya dengan Idrus, dia disebut jaksa bersama-sama Eni membantu pengusaha Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Idrus juga diduga jaksa menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari Kotjo.