Dukun Pengganda Uang Ditahan dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Herman dukun pengganda uang ditahan dan ditetapkan tersangka.(Foto:tangkapan layar)
ARBIndonesia.com, BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan dan menetapkan Herman dukun yang mengaku sebagai ustadz sebagai tersangka.
Sebelumnya, petugas mengamankan pria yang akrab disapa Gondrong itu pada Minggu (21/3) malam di kediamanya di Gang Veteran RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut.
”Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin (22/3).
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan penyidik tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan ini. Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. Ustaz Gondrong saat ini berada di Kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, video berdurasi dua belas menit yang mempertontonkan praktek penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong sedang melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.
Sumber Okezone.com