19 April 2026

Dugaan Ilegal Mining Dilakukan Perusahaan Tambang Andesit dan Granit di Kecamatan Kemuning

Ilustrasi ilegal mining. Meta.

Bagikan..


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Aktivitas pertambangan batu granit dan andesit di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beberapa perusahaan diduga menjalankan operasi tanpa izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan, kerugian negara, dan potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa perusahaan tambang tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, serta dokumen lainnya yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sehingga perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Kemuning diantaranya PT TGM, PT UBB, PT KIA, PT BIN dan PT MNS dinyatakan “Belum Bisa Beroperasi”.

Dalam regulasinya, bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, atau izin lainnya yang telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Minerba. Kegiatan penambangan tanpa izin ini disebut sebagai pertambangan ilegal atau illegal mining. 

Sejauh ini, dari informasi yang diterima awak media dan dikuatkan dengan rekam jejak digital, terdapat beberapa perusahaan itu telah dan pernah beroperasi meski tanpa mengantongi izin lengkap.

Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan BAPENDA Inhil melalui Kasubbid Pemungutan MBLB dan PPJ, yang mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan tersebut sekitar awal tahun 2025.

“Memang ditemukan beberapa perusahaan telah beroperasi meski belum memiliki izin lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi dan Pusat,” tutur Leni, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Leni juga secara terbuka menjawab soal pajak dan retribusi daerah yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut sebagai PAD Kabupaten Inhil.

“Kami tidak bisa melakukan pungutan pajak dari perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, itu sesuai dengan SK Gubernur. JadibHarus ada izin usaha lengkap dulu baru dipungut pajak ,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak perusahaan serta sumber-sumber lainnya untuk dimintai tanggapan atas dugaan ilegal mining yang dilakukan perusahaan pertambangan di Kecamatan Kemuning. (Arbain)