
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Keberadaan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan dapat lebih dimaksimalkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di salah satu kecamatan di Negeri Seribu Parit, belum lama ini.
Dijelaskan Yusuf, peran BPD di suatu desa sangat penting, salah satunya sebagai pengawas masyarakat dalam penerapan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di lapangan, sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
“BPD bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan DMIJ, apakah sudah berjalan dengan baik serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yusuf.
Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, apabila ditemukan adanya pekerjaan dan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, maka menjadi tugas BPD untuk mengarahkannya.
“Jadi, kalau ada yang tidak benar, langsung saja kritisi, sebab inilah tugas BPD,” pungkasnya. Adi/adv


BERITA TERHANGAT
Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
DPRD Inhil Gelar RDP bersama Jajaran Wartawan
Ketua DPRD Inhil Hadiri launching Dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Yayasan Kemala Bhayangkari