20 April 2026

DP2KBP3A Inhil dan Forum Anak Gencarkan Himbauan Cegah Pernikahan Dini

Ket: Ilustrasi
Bagikan..

INHIL– Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mengintensifkan upaya pencegahan pernikahan dini melalui kolaborasi dengan Forum Anak (FA).

Himbauan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak buruk pernikahan dini yang berisiko terhadap kesehatan dan masa depan mereka.

Kepala DP2KBP3A Inhil menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menghindari pernikahan dini.

“Pernikahan di usia yang belum mencapai batas minimal sangat rentan terhadap risiko kesehatan, seperti kematian bayi, bayi lahir prematur, kurang gizi, hingga anak yang berisiko mengalami hambatan pertumbuhan atau stunting,” jelasnya.

Perkawinan Anak dan Ketahanan Nasional

Menurutnya, pencegahan pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu tetapi juga berdampak pada ketahanan nasional.

“Permasalahan perkawinan anak adalah tantangan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Karena itu, berbagai upaya, kinerja, dan inovasi harus terus dilakukan,” tambahnya.

Sanksi Hukum bagi Perkawinan Paksa

Kepala DP2KBP3A juga mengingatkan bahwa pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.Pemaksaan perkawinan yang dimaksud mencakup praktik budaya yang memaksa anak untuk menikah atau memaksa korban perkosaan menikah dengan pelaku. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya perlindungan anak.

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)

Salah satu inisiatif penting yang telah dilaksanakan adalah pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), yang dideklarasikan sejak 2020.

Program ini bertujuan memberikan ruang aman dan edukasi bagi masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.

Peran Forum Anak Daerah

Forum Anak Daerah juga diharapkan menjadi motor penggerak inovasi dalam mencegah perkawinan anak di tingkat kabupaten/kota.

“Forum Anak dapat menjadi inspirasi melalui aksi strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan perlindungan terbaik bagi anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui pandangan baru dan terobosan masyarakat, upaya ini dapat berjalan lebih efektif. “Komitmen bersama ini adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak kita, menjunjung tinggi adat istiadat, dan memastikan kepentingan terbaik bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.