Desember 6, 2023

Dituntut 3 Tahun Penjara, Otak Penyerangan Rumah Karyawan di Kampar Ternyata Dosen Unri

Foto: Sidang dosen Universitas Riau Antoni Hamzah. (Istimewa).

Bagikan..



ARB INdonesia, PEKANBARU – Dosen Universitas Riau (Unri) Antoni Hamzah dituntut tiga tahun penjara. Antoni diduga menjadi otak penyerangan rumah karyawan di Kampar.
Dilansir detikSumut, sidang agenda tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri N Kampar, Rabu (18/5) malam. Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 terlibat penyerangan dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Silfanus Simanulang mengatakan hasil keterangan saksi dan fakta persidangan, Antoni Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual di kasus tersebut. Bahkan ia meminta preman melakukan pengusiran.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Antoni Hamzah. Sebab menurut keyakinan dan bukti-bukti persidangan sudah jelas terdakwa terlibat,” terang Silfanus kepada detiksumut, Kamis (19/5/2022).

Silfanus mengatakan tim JPU di Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Selain itu, JPU menilai Antoni sebagai tenaga pendidik tidak memberikan contoh yang baik.

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik,” katanya.

Tidak hanya itu, tuntutan terhadap Antoni dibuat berat karena profesinya sebagai dosen dan bergelar doktor. Di mana Antoni seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan tidak keluar jalur sebagai seorang dosen. ***

Artikel ini telah tayang di detiknews, “Dosen Unri Otak Penyerangan Rumah Karyawan Dituntut 3 Tahun Penjara” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6084696/dosen-unri-otak-penyerangan-rumah-karyawan-dituntut-3-tahun-penjara.