TEMBILAHAN (detikriau.org) – R Nasution (60), warga jalan Gunung Daek Tembilahan menjadi korban penipuan senilai Rp 32 juta. Pelakunya adalah H (45) warga Rengat Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (21/12/2015) menerangkan, modus penipuan itu dilakukan dalam bentuk negosiasi rental Alat berat model Excavator. Untuk itu korban diminta membayarkan uang muka sebesar Rp 32 juta. Permintaan uang muka ini disampaikan dalam pertemuan di salah satu Wisma kota Tembilahan tanggal 7 Oktober 2015 lalu.
Saat itu korban setuju dan langsung mengeluarkan uang muka tersebut dan pelaku pun langsung menandatangani kwitansi pembayaran serta dijanjikan akan mendatangkan alat berat tersebut pada tanggal 08 Oktober 2015.
“Namun sampai saat ini alat berat itu belum didatangkan hingga diterbitkan laporan resmi nomor: LP/162/XII/2015/RIAU/RES INHIL tentang tindak pidana penipuan tertanggal 21 Desember 2015,” kata Warno.
Menyikapi kasus tersebut, kepolisian telah melakukan olah TKP dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kwitansi pembayaran. –Mirwan-



BERITA TERHANGAT
Terancam Gagal Target, Pengelolaan Program Rehabilitasi Mangrove di Desa Tanjung Pasir Diduga Bermasalah
Hadi Irawan Tak Terselamatkan, Isu Minim Penanganan Medis di Lapas Tembilahan Dibantah
Jadi Percontohan! Desa se-Kecamatan Pulau Burung Sepakat Tuntaskan Pembuatan Tapal Batas