TEMBILAHAN (detikriau.org) – R Nasution (60), warga jalan Gunung Daek Tembilahan menjadi korban penipuan senilai Rp 32 juta. Pelakunya adalah H (45) warga Rengat Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (21/12/2015) menerangkan, modus penipuan itu dilakukan dalam bentuk negosiasi rental Alat berat model Excavator. Untuk itu korban diminta membayarkan uang muka sebesar Rp 32 juta. Permintaan uang muka ini disampaikan dalam pertemuan di salah satu Wisma kota Tembilahan tanggal 7 Oktober 2015 lalu.
Saat itu korban setuju dan langsung mengeluarkan uang muka tersebut dan pelaku pun langsung menandatangani kwitansi pembayaran serta dijanjikan akan mendatangkan alat berat tersebut pada tanggal 08 Oktober 2015.
“Namun sampai saat ini alat berat itu belum didatangkan hingga diterbitkan laporan resmi nomor: LP/162/XII/2015/RIAU/RES INHIL tentang tindak pidana penipuan tertanggal 21 Desember 2015,” kata Warno.
Menyikapi kasus tersebut, kepolisian telah melakukan olah TKP dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kwitansi pembayaran. –Mirwan-



BERITA TERHANGAT
Di Balik Bisikan Pelepah Kelapa Inhil: Asa Baru Petani di Tangan Bupati Herman dan Kementan
PT Oskar Investama Diduga Ancam Hentikan Bagi Hasil dan Tuntut Ganti Rugi jika Warga Menolak HGU
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen