
Tembilahan, detikriau.org – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir musnahkan sebanyak 8.370 keping KTP-el. Selasa (18/12/2018)
Pemusnahan kartu identitas kependudukan dengan cara dibakar itu berdasarkan Surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor. 471.13/24-149/DUKCAPIL, tanggal 17 Desember 2018.

Sekda Inhil Said Syarifuddin menerangkan bahwa sesuai berita acara pemusnahan, KTP EL yang dimusnahkan hari ini berjumlah 8.370 keping yang merupakan kartu penduduk yang sudah tidak lagi berlaku, diantaranya disebabkan Pemilik KTP-el yang berubah Status Kependudukan, KTP-el salah cetak serta KTP-el yang rusak.
Nantinya pemusnahan KTP-el yang sudah tidak terpakai akan dilakukan setiap harinya dengan membuatkan berita acara pemusnahan secara berjenjang.
“Dengan pemusnahan kita berharap tidak ada lagi KTP yang tercecer atau disalahgunakan,” Ujar Sekda
Turut hadir dalam kegiatan itu, pihak Kajari dan Polres Inhil, Ketua KPUD Inhil, Ketua Bawaslu Inhil, Kadisdukcapil Inhil, serta sejumlah OPD lainnya dilingkungan Pemkab Inhil.



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi