
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa mutasi guru dari desa ke kota yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu telah sesuai prosedur.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Disdik Inhil Helmi D melalui Sekretaris Dinas, Ahmad Ramani kepada awak media, Rabu (1/3/2015). Bahkan ia menyatakan dari perpindahan sejumlah guru dari desa ke kota itu disenangi oleh sekolah maupun guru itu sendiri.
“Salah satu syaratnya guru itu harus dapat rekomendasi dari tempat ia mengajar. Artinya, jika sekolah sangat membutuhkan tenaga pendidik itu, tentunya tidak akan bersedia mengeluarkan rekomendasi mutasi itu,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk melakukan mutasi itu juga bukan wewenang Disdik sendiri, namun Disdik hanya mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil dan dirapatkan langsung dengan BKD itu sendiri serta menghadirkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Semua aturan itu menurutnya telah dilakukan, artinya mutasi itu dilakukan tidak menyimpang dari prosedur yang ada. Dan ini juga dinilainya didukung oleh sejumlah pihak sebab mayoritas guru-guru itu sudah terlalu lama mengajar di pedesaan.
“Ada yang belasan tahun, dan ada juga yang mencapai 20 tahunan mengajar, jadi secara manusiawi kita juga sangat prihatin, guru itu tidak berkembang jika hanya mengendap di pelosok desa, penting juga kita segarkan dengan dimutasi ke tempat lain, khususnya di kota Tembilahan ini,” tutupnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil