
TEMBILAHAN (detikriau.org) – AH (37), warga jalan Tanjung Harapan lorong Tanjung Kelok kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan dilaporkan oleh istrinya sendiri sy (31) ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga. Peristiwa KDRT itu terjadi di teras samping rumahnya kediaman mereka, Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Minggu (29/11/2015) mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dapat dinyatakan kalau peristiwa itu adalah tindak pidana kekerasan rumah tangga.
“Kekerasan itu berawal ketika suami istri sedang terjadi pertengkaran hebat, saat itu pelaku sedang memegang sepotong kayu reng dan mencoba memukulkan namun pukulan pertama dapat ditangkis korban, pada pukulan kedua kayu itu mengenai pada bagian paha sebelah kiri korban,” kata Warno.
Disaat pukulan mengenai paha korban tersebut tepat pada saat korban bermaksud ingin meninggalkan TKP. Namun kala itu menjadi kesempatan pelaku melakukan penganiayaan hingga menimbulkan memar pada bagian paha sebelah kiri dan kedua jari kelingking korban.
“Korban langsung melaporkan kepada petugas Polsek Tembilahan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 potong kayu reng telah diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan,” pungkasnya. Mirwan)




BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil